Sesugguhnya zakat emas telah tetap hukumnya berdasarkan Alqur`an, hadis, dan kesepakatan para ulama (ijmak).
Dalam Alqur`an Allah berfirman yang artinya:
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS at-Taubah [9]: 34)
Nabi sallalahu`alaihiwasallam bersabda, "Tidaklah ada pemilik emas dan perak yang mereka tidak menuaikan haknya-zakatnya-kecuali kelak pada hari kiamat akan dihamparkan padanya lempengan dari api neraka lalu lempengan tersebut dipanaskan dalam neraka jahannam kemudian sipemilik emas dan perak tadi disetrika dengan lempengan tersebut pada bagian dahi, lambung, dan punggungnya..." (HR Muslim: 987)
Dalam Alqur`an Allah berfirman yang artinya:
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS at-Taubah [9]: 34)
Nabi sallalahu`alaihiwasallam bersabda, "Tidaklah ada pemilik emas dan perak yang mereka tidak menuaikan haknya-zakatnya-kecuali kelak pada hari kiamat akan dihamparkan padanya lempengan dari api neraka lalu lempengan tersebut dipanaskan dalam neraka jahannam kemudian sipemilik emas dan perak tadi disetrika dengan lempengan tersebut pada bagian dahi, lambung, dan punggungnya..." (HR Muslim: 987)
Tag :
fiqh
0 Komentar untuk "ZAKAT EMAS"