HUTANG UNTUK BERKURBAN Oleh Unknown Selasa, 11 November 2014 Bagikan : Tweet Diperbolehkan berhutang untuk berkurban jika mampu membayar (melunasi hutang) meskipun hukumnya tidak wajib. Demikian yang dinyatakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu`Fatawa: 26/305). Tag : fiqh Previous ZAKAT EMAS Next LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT BAGI ORANG YANG HENDAK BERKURBAN
0 Komentar untuk "HUTANG UNTUK BERKURBAN"