Mereka yang ingin berkurban hendaknya tidak mengambil (memotong) sedikitpun rambut, kuku, dan kulitnya secara awal masuknya bulan Dzulhijjah hingga dia selesai memotong hewan kurbanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah sallalahu`alaihiwasallam, "jika telah masuk sepuluh Dzulhijjah dan ia ingin berkurban maka janganlah ia mengambil mengambil sedikit pun dari rambutnya dan kulitnya."(HR Muslim:1977)
Kecuali jika ia memberikan kemudharatan (penyakit). Dan disebutkan oleh para ulama hikmah larangan ini adalah agar semua aggota badan yang ada selamat dari api neraka." (Shahihul Ibnu Majah: 2545)
Kecuali jika ia memberikan kemudharatan (penyakit). Dan disebutkan oleh para ulama hikmah larangan ini adalah agar semua aggota badan yang ada selamat dari api neraka." (Shahihul Ibnu Majah: 2545)
Tag :
fiqh
0 Komentar untuk "LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT BAGI ORANG YANG HENDAK BERKURBAN "