Di dalam syariat, emas termasuk enam komuditas (barang) riba yang harus diperhatikan ketika melakukan transaksi dengannya. Maka tatkala ingin melakukan tukar-menukar emas dengan barang lain hendaknya diperhatikan ketentuan berikut:
a. Menukar emas dengan emas (sejenis) dibutuhkan dua syarat pokok yaitu beratnya harus sama dan serah terima barang harus tunai alias tidak boleh tertunda.
b. Menukar emas dengan barang yang tidak sejenis tapi ilahnya sama-emas dengan perak-maka syaratnya hanya satu yaitu harus tunai walaupun beda beratnya.
c. Menukar emas dengan barang yang tidak sejenis dan beda ilahnya-emas dengan gandum dll.-maka tidak ada syarat harus sama dan tunai.
Dari sini kita mengetahui kesalahan yang dilakukan sebagian masyarakat yang menukar perhiasan (cicin, gelang, anting, dan lainnya). Yaitu perhiasan emas yang sudah lama dibeli dengan keluaran terbaru yang salah satu pihak (pembeli/penjual) harus menambah sejumlah uang maka akad semacam ini hukumnya haram karena masuk dalam riba fadl (menukar barang yang sejenis tetapi ukuranya berbeda).
Sebagai jalan keluar, hendaknya emas yang lama dijual terlebih dahulu kemudian dibelikan emas yang baru.
a. Menukar emas dengan emas (sejenis) dibutuhkan dua syarat pokok yaitu beratnya harus sama dan serah terima barang harus tunai alias tidak boleh tertunda.
b. Menukar emas dengan barang yang tidak sejenis tapi ilahnya sama-emas dengan perak-maka syaratnya hanya satu yaitu harus tunai walaupun beda beratnya.
c. Menukar emas dengan barang yang tidak sejenis dan beda ilahnya-emas dengan gandum dll.-maka tidak ada syarat harus sama dan tunai.
Dari sini kita mengetahui kesalahan yang dilakukan sebagian masyarakat yang menukar perhiasan (cicin, gelang, anting, dan lainnya). Yaitu perhiasan emas yang sudah lama dibeli dengan keluaran terbaru yang salah satu pihak (pembeli/penjual) harus menambah sejumlah uang maka akad semacam ini hukumnya haram karena masuk dalam riba fadl (menukar barang yang sejenis tetapi ukuranya berbeda).
Sebagai jalan keluar, hendaknya emas yang lama dijual terlebih dahulu kemudian dibelikan emas yang baru.
Tag :
fiqh
0 Komentar untuk "TUKAR MENUKAR EMAS YANG MENGANDUNG UNSUR RIBA"