Apabila kita mengadakan safar maka terdapat rukhshah (keringanan) untuk tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib kecuali shalat sunnah fajar (dua raka`at sebelum shalat shubuh) karena Rasulullah sallallahu`alaihiwasallam tidak pernah meninggalkannya meskipun beliau safar. Berkata Ibnu Umar: "Aku menemani Rasulullah sallallahu`alaihiwasallam, maka aku tidak melihat beliau bertasbih pada waktu safar." Bertasbih maksudnya adalah shalat sunnah rawatib.
Tag :
fiqh
0 Komentar untuk "SHALAT RAWATIB BAGI MUSAFIR"