Rasulullah sallallahu`alaihiwasallam mengeluarkan zakat fitri (zakat fitrah) di hari terakhir bulan Ramadhan sebelum shalat Id. Dan zakat fitri hukumnya wajib, sebagaimana hadits Ibnu Umar, "Rasulullah sallallahu`alaihiwasallam mewajibkan zakat fitri satu sha' dari gandum atau kurma kepada setiap muslim baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, orang merdeka, dan hamba sahaya." (HR. Bukhari: 1432, Muslim: 984)
Dan Rasulullah sallallahu`alaihiwasallam melarang mengakhirkanya sampai shalat Id, sabda beliau, "Barangsiapa yang membayarnya setelah shalat Id maka ia adalah sedekah biasa." (Shahihul Jami`: 3570)
Adapun ukuran satu sha' menurut fatwa Lajnah Da`imah adalah 3 kg. Ada juga yang menilainya 2,04 kg gandum yang bagus, jika dinilai beras sekitar 2,25 kg.
Dan Rasulullah sallallahu`alaihiwasallam melarang mengakhirkanya sampai shalat Id, sabda beliau, "Barangsiapa yang membayarnya setelah shalat Id maka ia adalah sedekah biasa." (Shahihul Jami`: 3570)
Adapun ukuran satu sha' menurut fatwa Lajnah Da`imah adalah 3 kg. Ada juga yang menilainya 2,04 kg gandum yang bagus, jika dinilai beras sekitar 2,25 kg.
Tag :
fiqh
0 Komentar untuk "PETUNJUK NABI SALLALLAHU`ALAIHIWASALLAM DALAM MENGELUARKA ZAKAT FITRI"