Shalat sunnah terbagi menjadi dua:
1. Shalat sunnah mutlaq, yaitu: shalat sunnah yang tidak ada sebabnya, tidak pula pembatasan, atau pun jumlah raka`at; boleh baginya meniatkan dengan bilangan tertentu atau pun tidak.
2. Shalat sunnah muqayyad, yaitu: shalat sunnah yang ada batasannya dalam syari`at.
1. Shalat sunnah mutlaq, yaitu: shalat sunnah yang tidak ada sebabnya, tidak pula pembatasan, atau pun jumlah raka`at; boleh baginya meniatkan dengan bilangan tertentu atau pun tidak.
2. Shalat sunnah muqayyad, yaitu: shalat sunnah yang ada batasannya dalam syari`at.
Tag :
fiqh
0 Komentar untuk "PEMBAGIAN SHALAT SUNNAH"