Para ulama menyepakati disyari`atkan menyembelih hewan kurban pada saat idul Adha. Akan tetapi, mereka berselisih tentang hukum penyembelihan kurban tersebut. Jumhur (kebanyakan) ulama berpendapad, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sangat ditekankan); ini mazhab imam Syafi`i, imam Malik, dan yang mashur dikalangan imam Ahmad.
Sebagian ulamalain berpendapat wajib bagi yang memiliki kemampuan; inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Rabi`ah, al-Auza`i, al-Laits, dan salah satu riwayatdari imam ahmad dan inilah yang dipilih oleh Syeikhul Islsm Ibnu Taimiyyah beliau berkata: "Ini adalah salah satu dari mazhab Imam Malik atau yang kuat dari mazhab Imam Malik. Imam malik juga berkata: "saya tidak senang bagi orang yang mampu untuk meninggalkan." Dan pendapat ini yang kuat Insya Allah berdasarkan keumuman perintah Allah yang artinya:
Maka dirikanlah shalat karna tuhanmu dan berkurbanlah. (QS. al-Kautsar [108]:2)
Karena asal dari sebuah perintah menunjukkan wajib. Begitu pula sabda Rasulullah yang artinya:
"Wahai manusia! Wajib bagi setiap rumah untuk berkurban pada setiap tahun." (Shahih Sunan Ibnu Majah, 2/200)
Rasulullah juga bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kemampuan tetapi tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam catatan kaki kitab Ta`liiqat Raudhiyah, 2/126)
Sebagian ulamalain berpendapat wajib bagi yang memiliki kemampuan; inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Rabi`ah, al-Auza`i, al-Laits, dan salah satu riwayatdari imam ahmad dan inilah yang dipilih oleh Syeikhul Islsm Ibnu Taimiyyah beliau berkata: "Ini adalah salah satu dari mazhab Imam Malik atau yang kuat dari mazhab Imam Malik. Imam malik juga berkata: "saya tidak senang bagi orang yang mampu untuk meninggalkan." Dan pendapat ini yang kuat Insya Allah berdasarkan keumuman perintah Allah yang artinya:
Maka dirikanlah shalat karna tuhanmu dan berkurbanlah. (QS. al-Kautsar [108]:2)
Karena asal dari sebuah perintah menunjukkan wajib. Begitu pula sabda Rasulullah yang artinya:
"Wahai manusia! Wajib bagi setiap rumah untuk berkurban pada setiap tahun." (Shahih Sunan Ibnu Majah, 2/200)
Rasulullah juga bersabda: "Barangsiapa yang memiliki kemampuan tetapi tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami." (Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam catatan kaki kitab Ta`liiqat Raudhiyah, 2/126)
Tag :
fiqh
0 Komentar untuk "HUKUM BERKURBAN"