Sebenarnya tidak ada hadis sahih tentang zakat perhiasan yang dipakai sedangkan hadits yang telah saya posting dan sebutkan pada pembahasan zakat perhiasan itu adalah hadits lemah, hadits yang artinya:
Dari Amr ibn Syu`aib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya seorang wanita bersama anaknya yang sedang memakai dua buah gelang emas besar datang kepada Rasulullah sallallahu`alaihiwasallam, kemudian Rasulullah sallallahu`alaihiwasallam bertanya, "Apakah sudah engkau tunaikan zakatnya?" Wanita tersebut menjawab, "Belum." Maka Rasulullah sallallahu`alaihiwasallam bersabda, "Apakah engkau senang kalau kelak pada hari kiamat Allah memakaikan padamu gelang dari neraka." (HR Abu Dawud: 1565, al-Nasaa`i 5/38, al-Tirmidzi: 637, dan Ahmad 2/178; hadis hasan dengan beberapa penguat lainnya) HADITS INI LEMAH oleh karena itu zakatperhiasan yang dipakai tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
mohon maaf atas kesalahan yang saya tulis dalam postingan waktu lalu pada pembahasan ZAKAT PERHIASAN yang lalu
Dari Amr ibn Syu`aib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya seorang wanita bersama anaknya yang sedang memakai dua buah gelang emas besar datang kepada Rasulullah sallallahu`alaihiwasallam, kemudian Rasulullah sallallahu`alaihiwasallam bertanya, "Apakah sudah engkau tunaikan zakatnya?" Wanita tersebut menjawab, "Belum." Maka Rasulullah sallallahu`alaihiwasallam bersabda, "Apakah engkau senang kalau kelak pada hari kiamat Allah memakaikan padamu gelang dari neraka." (HR Abu Dawud: 1565, al-Nasaa`i 5/38, al-Tirmidzi: 637, dan Ahmad 2/178; hadis hasan dengan beberapa penguat lainnya) HADITS INI LEMAH oleh karena itu zakatperhiasan yang dipakai tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
mohon maaf atas kesalahan yang saya tulis dalam postingan waktu lalu pada pembahasan ZAKAT PERHIASAN yang lalu
Tag :
fiqh
0 Komentar untuk "ZAKAT PERHIASAN yang benar"