Dari Sahabat Huzaifah bahwasanya Rasulullah bersabda, "Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak."(HR al-Bukhari: 5633 dan Muslim: 2067)
Al-Imam al-Nawawi berkata, "Telah sah ijmak tentang diharamkanya makan dan minum dengan bejana emas dan perak dan segala macam bejana yang semakna denganya."(Syarh sahih Muslim)
Al-Imam al-Nawawi berkata, "Telah sah ijmak tentang diharamkanya makan dan minum dengan bejana emas dan perak dan segala macam bejana yang semakna denganya."(Syarh sahih Muslim)
Tag :
fiqh
0 Komentar untuk "LARANGAN MAKAN DAN MINUM DENGAN BEJANA EMAS"