Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda: "sesungguhnya aku melarang kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah ke kubur [karena itu aka mengingatkan kalian akan akhirat][dan ziarah tersebut akan menambah kebaikan pada kalian [maka barangsiapa hendak berziarah maka berziarahlah dan jangan berkata dengan perkataan batil]."(HR Muslim, Abu Daud, Al-Baihaqi, an-Nasai, dan Ahmad)
Hadits di atas menunjukkan bahwasanya hukum ziarah kubur adalah disyariatkan dalam agama kita yang mulia ini, jika maksut dari ziarah tersebut adalah sebagai nasehat (melembutkan hati) dan mengingat kampung akhirat. dan hendaklah tatkala dikuburan tidak berbuat dan mengucapkan perkataan yang tidak dibenarkan semisal mintadoakepeda simayit atau beristigfar pada kuburan atau menyatakan (menganggap dengan pasti) bahwa sipenghuni kubur adalah calon penghuni surga; jika ini dilakukan maka hukum ziarah menjadi haram.
Hadits di atas menunjukkan bahwasanya hukum ziarah kubur adalah disyariatkan dalam agama kita yang mulia ini, jika maksut dari ziarah tersebut adalah sebagai nasehat (melembutkan hati) dan mengingat kampung akhirat. dan hendaklah tatkala dikuburan tidak berbuat dan mengucapkan perkataan yang tidak dibenarkan semisal mintadoakepeda simayit atau beristigfar pada kuburan atau menyatakan (menganggap dengan pasti) bahwa sipenghuni kubur adalah calon penghuni surga; jika ini dilakukan maka hukum ziarah menjadi haram.
Tag :
fiqh
0 Komentar untuk "HUKUM ZIARAH KUBUR"