Orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban, baik daging, tulang, kulit, atau bagian lainnya. Rasulullah sallalahu`alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurban maka tidak ada kurban baginya." (Shahih Targhib waTarhib: 1088-haditshasan). Dalam hadits lain beliau bersabda: "Janganlah kalian menjual daging kurban, maka makanlah, bersedekahlah, gunakan kulitnya, jangan kalian jual kulitnya, dan jika kalian diberi makan daging kurban maka makanlah sekehendak kalian." (HR. Ahmad: 4/15-hadits hasan)
Dan termasuk kekeliruan dalam berkurban adalah memberikan kulit atau bagian lainnya dari hewan kurban kepada para penjagal sebagai bentuk upah kerja mereka, karena perkara ini masuk dalam larangan hadits di atas.
Dan termasuk kekeliruan dalam berkurban adalah memberikan kulit atau bagian lainnya dari hewan kurban kepada para penjagal sebagai bentuk upah kerja mereka, karena perkara ini masuk dalam larangan hadits di atas.
Tag :
fiqh
0 Komentar untuk "BOLEHKAH MENJUAL BAGIAN DARI HEWAN KURBAN"